Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan rata-rata kenaikan upah buruh nasional pada 2022 sebesar 1,09 persen. Perolehan tersebut didapat dari formulasi upah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sumber: CNN