|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
DUMAI-- Polres Dumai gagalkan upaya menyelundupkan 28 pekerja imigran ke Malaysia.Tiga orang sindikat perdagangan manusia ini ditangkap.
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid saat menggelar ekspos pengungkapan, mengatakan, ketiga pelaku masing-masing Zu (47) dan SI (19) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai serta Su (31) Kelurahan Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan ketiga pelaku kita lakukan di Dumai dan di Pekanbaru,” jelas Kholid, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Dumai.
Operasi Lilin Lancang Kuning 2025, Satlantas Polres Pelalawan Laksanakan Ramp Check Kendaraan
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Kholid menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapatkan dari bahwa warga setempat yang melaporkan kecurigaaan terhadap aktivitas disebuah rumah kontrakan di Jalan Tengku Said Umar, Kelurahan Ratu, Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Selasa (11/1/2022) kemarin.
Selanjutnya, tim Opsnal Polres Dumai melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan bukti kuat langsung mengamankan ke 28 pekerja imigran.
Dari keterangan para imigran, selanjutnya dilakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing-masing Zu, SI dan Su, Rabu (12/1/2022).
Oknum Polisi Riau Jadi Bandar Sabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Personel Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
“Zu kita tangkap di Dumai dan SI serta Su kita tangkap saat di Pekanbaru,” jelas Kholid.
Dari keterangan para pelaku, mereka berencana akan menyelundupkan ke 28 pekerja imigran ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi.
Menurut keterangan para pelaku, para pekerja imigran yang akan diselundupkan ini berasal dari seperti pulau Jawa, Lampung, NTB dan Aceh.
Tim Gabungan BP3MI Riau di Dumai Gagalkan Pemberangkatan 7 PMI Ilegal Asal Aceh
Wabup Kampar Puji Kapolres Karena Sukses Gelar Upacara Taptu dan Lepas Pawai Obor
“Untuk biaya yang dipungut para pelaku, setiap pekerja imigran harus membayar Rp5 juta,” terang Kholid.
Sementara itu, atas kejahatan ketiga tersangka mereka dijerat UU No 18 tahun 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar.