|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : aud/agt
JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal aturan terbaru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2-2022).
Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.
Senator Aceh Surati Mendagri, Kritik Razia Truk Plat BL oleh Gubernur Sumut Boby Nasution
Susno Duadji: Reformasi Polri Percuma Jika Pucuk Pimpinan Tak Diganti Total
Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT.Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.
"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.
Memang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)..
Mahfud MD: Polisi Kehilangan Budaya Pengabdian, Reformasi Harus Menyentuh Kultur
Sah! DPR Setujui Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Kritik
"Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga," imbuh Hotman.
Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang.
"Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," ucap Hotman.
Deddy Corbuzier Dikritik Keras Usai Sebut Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anarkis dan Ilegal
Setelah Dikritik, DPR Kembali Bahas RUU TNI di Parlemen
Ia juga mengingatkan kasus penyelewengan pengelolaan dana puluhan tahun yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jangan sampai, kata Hotman, uang pekerja hilang seperti di dua perusahaan tersebut.
"Memang benar diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ingat bu kalau puluhan tahun ingat kasus Asabri, Jiwasraya, meski dikawal OJK, apa yang terjadi dan itu uang siapa yang dimainkan dan akhirnya hilang semua itu uang," pungkas Hotman.
Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Rapat RUU TNI Digeruduk, Deddy Corbuzier: Ini Bukan Kritik, Tapi Pelanggaran Hukum
Atlet Renang Riau Azzahra Permatahani Wakili Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.
Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Pasal tersebut berbunyi "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun".
Rencana Jabatan ASN Diisi Anggota TNI/Polri Menuai Kritikan
Jokowi Nilai Kritikan Sivitas Akademi Hak Demokrasi
Kemudian, petisi untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diunggah di change.org sudah diteken oleh lebih dari 400 ribu orang per hari ini.
Sumber: CNN