POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Perkara Dugaan Pencabulan, Syafri Harto Dituntun Tiga Tahun Penjara

Senin, 21 Maret 2022 | 18:15:05 WIB

Editor : red | Penulis : PE/DL

Perkara Dugaan Pencabulan, Syafri Harto Dituntun Tiga Tahun Penjara
Sidang Dekan Nonaktif FISIP Univeristas Riau (Unri) Syafri Harto dalam dugaan kasus pencabulan.

PEKANBARU-- Terdakwa dugaan kasus pencabulan Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara, Senin (21/4/2022). Pada sidang  dipimpinan Ketua Majelis Hakim Setiono di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Dekan Nonaktif FISIP Univeristas Riau (Unri) tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 289 KUHP. 

Dalam  sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar tertutup tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Syafri Harto membayar biaya yang telah dikeluarkan korban Lm selama proses hukum berlangsung.

Nilainya sebesar Rp10.772.000. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (24/3/2022) mendatang.

Baca :

Ditemui usai sidang,  JPU Syafril mengatakan pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 289 KUHP, walaupn yang bersangkutan melakukan penyangkalan selama persidangan. Unsur pasal yang masuk dalam dakwan primair pada perkara tersebut dinilai Syafril terpenuhi.

''Dapat kami buktikan adanya unsur pemaksaan disitu, sementara perbuatan cabulnya dapat kita pahami bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai pendidik kepada anak didiknya dengan mencium pipi dan kening dan berusaha untuk mencium bibir. Itu perbuatan asusila. Kami dapat membuktikan pasal 289 KUHP dengan hukuman selama tiga tahun,'' kata Syafril.

Terpisah, Penasehat Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando,  menyatakan siap mementah semua tuntutan JPU. Bahkan nota pembelaan hampir rampung menjelang sidang pembacaan tuntutan itu. Dodi yakin bisa membebaskan kliennya dari tuntutan.

Baca :

''Kami berkeyakinan, dengan pledio nantinya, akan membebaskan Pak Syafri Harto. Yang jadi tuntutan merupakan dakwaan primair yang salah satu unsurnya adalah kekerasan, maka unsur kekerasan wajib ada. Namun Berdasarkan keterangan Lm sendiri, dia mengaku baik di BAP maupun dalam persidangan, tidak mengalami kekerasan,'' kata Dodi. 

Dodi juga menyebutkan, tidak ada keterangan saksi yang menyebutkan Lm mengalami kekerasan. Visum juga tidak ada melainkan, kata Dodi, hanya pakaian sebagai barang bukti. Bahkan pakaia korban tidak mengalami rusak atau robek.
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pekanbaru
Ini Juara Gebyar Dangdut II dan Lagu Pop II Cafe Nikmat Pemuda
Senin, 12 Januari 2026 | 16:37:42 WIB
riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:00 WIB
riau
BMG Perkirakan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah di Riau
Senin, 12 Januari 2026 | 08:43:00 WIB
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB