PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU -- Pelarian mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Syahrani Adrian berakhir. Syahrani Adrian akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/5-2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Syahrani yang telah divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018 lalu, tak kunjung ditahan karena melarikan diri.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Syahrani merupakan terpidana kasus penggelapan diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
"Syahrani ditangkap di rumahnya di Kota Dumai oleh Tim Tabur yang terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, selaku Kasubsi Prapenuntutan," ujar Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (10/5/2022).
Saat ini terpidana kasus pengelapan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.