|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : apitrajaya | Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Sekdaprov Riau SF Hariyanto serahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah. SK itu terkait guna pakai Gedung Balai Adat Melayu Riau (LAMR) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.
Penyerahan SK pemakaian gedung tersebut langsung diterima Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf, pada Jumat (22/7/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil beserta pengurus LAMR lainnya, turut hadir pada acara serah terima SK tersebut.
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
OJK Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun-Gaji Rp3 Juta
Saat menyerahkan SK kepada pengurus LAMR, SF Hariyanto sempat mengatakan, bahwa pemakaian aset daerah Provinsi Riau itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan aturan dan fungsinya.
“Jika ada kerusakan akibat usia bangunan secepat mungkin kita perbaiki. Sehingga, pengurus LAMR semakin efektif menjalani tugas dan fungsinya,” ucap SF Hariyanto.