|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
"Atas pengakuan tersangka Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap perbuatan itu kata Kapolres, tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.1. Pasal 340“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Indra mengatakan, selain menangkap Hendra, polisi juga menangkap Susiani. Dia dinilai bersalah karena tahu pembunuhan itu tapi tidak melapor ke polisi. Susiani justru menyebut suaminya yang tewas di dalam mobil itu.
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Akademisi: Bahlil Tak Paham Pembangunan Berkelanjutan
"Kedua pelaku berkomplot dan sengaja melakukan pembunuhan demi mendapatkan klaim asuransi Prudential," ungkap Indra. ***