|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
BENGKALIS-- Tim Opsnal Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir tak butuh waktu lama mengungkap kasus tewasnya korban di dalam mobil Pickup Jalan Arifin K RT 06 RW 01 Dusun 1 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis pada, Kamis (27/10/2022) dini hari.
Ternyata kejadian sadis itu dilakukan oleh Hendra (49) bersama istrinya Susiani (34) demi.mendapatkan polis asuransi atas nama Hendra dengan mengorbankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah Duri.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatreskrim AKP M Reza dan Kapolsek Pinggir, AKP Ade Zeldi saat menggelar Press Rilis di Aula Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022) sore.
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Akademisi: Bahlil Tak Paham Pembangunan Berkelanjutan
"Ya, motof pembunuhan ODGJ dengan cara dibakar dalam mobil tersebut adalah untuk mendapatkan Asuransi Jiwa (Prudential), dan tersangka mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ yang didapay di Jalan Hang Tuah, Duri," ujar Kapolres.
Kedua tersangka suami-istri, Hendra (49) yang bekerja wiraswastaa dan peran pelaku sebagai orang yang melakukan pembunuhan berencana dan tersangka Susiani (34) istrinya, perannya sebagai orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.jahat tersebut.
Dikatakan Kapolres, dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 buah kayu broti, 1 unit mobil Pick Up merk Suzuki Carry dengan Nomor Polisi BM 8418 DM, 1 Unit mobil minibus merk Wulling dengan Nomor Polisi BM 1323 EV. 1 unit Handphone Merk Vivo Y12 warna biru. 1 unit Handphone Merk Nokia senter warna hitam.
Rapat Pemda Kini Boleh di Hotel, Mendagri Klaim Restu Prabowo
Tegas! Bupati Rohil Segel Karaoke "See You" demi Wujudkan Kabupaten Bermarwah
Tiga helai celana dalam merk Jackman. 1 helai baju kaos warna biru merk Primer. 1 buah charger Handphone merk Lava. 1 buah topi warna biru. 1 buah tas jining selempang barang warna Hitam, 1 helai celana panjang warna coklat. 1 helai baju kemeja lengan pendek warna biru motif kotak-kotak. 1 pasang sendal warna hitam. 1 bundel map yang berisikan dokumen tersangka Hendra.
Polisi juga mengamankan satu lembar Akte Kelahiran Asli, 1 lembar STTB SD, 1 (satu) Lembar STTB SMP, 1 Lembar STTB SMA, 6 Lembar Polis Asuransi Prudential semuanya atas nama Hendra, yang terbungkus dalam Map warna merah. 6 lembar Polis Asuransi Prudential An. Susiani yang terbungkus dalam Map warna merah. 1 unit Handphone merk VIVO Y91C warna hitam..
Sedangkan modus operandinya kata Kapolres, tersangka membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan. Kemudian setelah dibujuk lalu korban dibawa ke suatu tempat lain (sunyi) dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV.
Pigai Bantah Prabowo Alergi Demonstrasi: Jangan Percaya Klaim Sepihak
Dana Haji Tembus Rp 171 Triliun, BPKH Klaim Pengelolaan Melebihi Target
"Lalu korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dan dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran±50 Cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi," ujatnya.
Setelah tak bernyawa jasad korban ada di bawa lagi ketempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil merk Suzuki Carry warna hitam milik pelaku dengan Nomor Polisi BM8418 DM. Di mana sebelumnya jasad korban ada dipindahkan dari mobil Wuling Confero Swarna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV
Sedangkan kronologis kejadian jelas Kapolres, pada Kamis (27/10/2022) telah terjadi kebakaran 1 unit mobil Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM yang di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Arifin K RT 006 RW 001 KM58 Desa Tasik Serai Timur Kecmatan Talang Muandau, Bengkalis,
Bank Sampoerna Perluas Jangkauan Sampoerna Fest 2025 Demi Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan
Hendry Ch Bangun Dipecat dari PWI, HPN 2025 di Kalsel Diklaim Ilegal
Selanjutnya dilakukan penyelidikan mayat tersebut merupakan saudara Hendra, warga Desa Tasik Serai Timur. Tim Opsnal merasa curiga kepada keluarga Hendra, karena menolak untuk dilakukan otopsi, selanjutnya pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul10.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jalan Rajawali Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menurut Kapolres, setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekitar pukul 11.00 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah atas nama Hendra (49) sendiri.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan terlapor mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa (Prudential), dan tersangka mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah Duri.
Durhaka, Demi Uang Rp10 Juta Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung
Arwin AS: Siapa Saja Boleh Klaim, Dr.Afni Pemenang Pilkada Siak
"Atas pengakuan tersangka Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap perbuatan itu kata Kapolres, tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.1. Pasal 340“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Pasal 338 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun. Pasal 55 ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Indra mengatakan, selain menangkap Hendra, polisi juga menangkap Susiani. Dia dinilai bersalah karena tahu pembunuhan itu tapi tidak melapor ke polisi. Susiani justru menyebut suaminya yang tewas di dalam mobil itu.
Hermawi Klaim, NasDem Pilih Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Stok Beras di Provinsi Riau 18.475 ton, Bulog Klaim Cukup hingga Juni 2024
"Kedua pelaku berkomplot dan sengaja melakukan pembunuhan demi mendapatkan klaim asuransi Prudential," ungkap Indra. ***