|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Nawir Arsyad Akbar
Sementara itu, jika pemerintah memilih pembentukan undang-undang baru untuk mencabut UU Cipta Kerja, hal tersebut sesuai dengan putusan MK, mudah dalam teknis penyusunannya, dan rumusannya dapat dipahami masyarakat. Namun, proses pembentukannya akan memakan waktu lama.
"Ekonomi Indonesia di 2023 ini tidak baik-baik saja, ada stagflasi ekonomi, ancaman krisis global, krisis pangan, kemudian krisis energi, dan ancaman krisis moneter. Sehingga kemudian ada potensi kegentingan memaksa yang harus dimitigasi melalui sebuah produk hukum," ujar Ahmad. (*)