|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Nawir Arsyad Akbar
Sebelum keputusan tersebut, tim ahli Undang-Undang Cipta Kerja Kementerian Koordinator Perekonomian Ahmad Redi menjelaskan, ada tiga cara yang dapat dilakukan pemerintah dalam menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pertama adalah lewat revisi undang-undang tersebut.
Kedua adalah lewat pencabutan UU Cipta Kerja lewat pembentukan undang-undang lain. Terakhir adalah penerbitan Perppu, yang kini menjadi pilihan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam analisis saya, maka Perppu Cipta Kerja ini merupakan pilihan kebijakan reformasi yang paling ideal, sehingga kemudian bisa diterapkan. Sepanjang bisa dibuktikan ada kegentingan memaksa," ujar Ahmad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perppu Cipta Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (14/2/2023) malam seperti dilansir republika.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Sah! DPR Setujui Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Kritik
Ia sendiri telah melakukan simulasi terhadap tiga pilihan tersebut lewat empat indikator, yakni kesesuaian dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XII/2021, kemudahan teknis penyusunan, kecepatan proses pembentukan, dan kemudahan masyarakat dalam membaca rumusannya.
Jika pemerintah memilih revisi UU Cipta Kerja, hal tersebut sesuai dengan putusan MK pada 2021. Namun, teknis penyusunannya tidak mudah, kecepatan proses pembentukannya tak cepat, dan masyarakat akan sulit membaca rumusannya.