|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Nawir Arsyad Akbar
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya lolos di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rencananya Perppu tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu alasan persetujuan karena Baleg menilai Perppu tersebut telah memenuhi parameter kegentingan memaksa yang disetujui tujuh dari sembilan fraksi yang ada di Baleg.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009, penerbitan perppu harus berlandaskan kegentingan memaksa. Ada tiga parameter kegentingan untuk menerbitkan perppu, yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah secara cepat dan adanya kekosongan hukum. Parameter terakhir, kondisi hukum tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa.
"Apresiasi langkah cepat pemerintah mengisi kekosongan hukum di tengah kondisi global yang carut marut, sehingga sektor investasi dan produksi dalam negeri bisa segera diatasi. Eksekusi dan implementasi dalam Perppu ini harus dikelola dan dijalankan dengan baik secara inklusif dan berkelanjutan," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo dalam rapat pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja, Rabu (15/2/2023).
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Sah! DPR Setujui Revisi UU TNI di Tengah Gelombang Kritik
Anggota Baleg Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menilai, pembentukan Perppu sudah dilakukan dengan mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama telah memenuhi adanya dasar hukum penggunaan metode omnibus law.
"Kami menyatakan setuju RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi undang-undang. Serta dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Heri.