|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Gubernur Riau keluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) aturan yang sama juga berlaku terhadap non ASN selama bulan Ramadan 1444 H. Surat ini merupakan tidak lanjut SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB) nomor 06 Tahun 2023 terkait aturan yang sama.
"SE sudah kita sampaikan. Ini tak hanya untuk ASN, tapi juga untuk non ASN," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (21/3/23).
Disampaikan Ikhwan, SE tersebut guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama ramadhan. Meski aktifitas dikurangi, tapi tetap berjalan dengan baik.
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Konjen Jepang Puji Riau, Tertarik Budaya Melayu hingga Kuliner Khas
Ada pun terkait jam kerja tersebut, pertama khusus untuk lima hari kerja. Yakni dengan ketentuan, Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara untuk jam istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Berbeda dengan Jumat,jam kerja dimulai ada pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan jam istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB.