|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama kepada para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 Hijriah.
Presiden meminta agar buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera menerbitkan surat edaran Gubernur Riau terkait larangan para pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Konjen Jepang Puji Riau, Tertarik Budaya Melayu hingga Kuliner Khas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, jika pihaknya telah mendapat arahan dari pimpinan untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden.
"Kita sudah mendapat arahan dari Pak Gubernur untuk membuat surat edaran terkait larangan pejabat dan pegawai buka puasa bersama, karena saat ini Covid-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Ikhwan, Jumat (24/3/2023).