JAKARTA - Hari ini merupakan hari terakhir untuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi. Melakukan lapor SPT tahunan sendiri wajib bagi masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan batas waktu hingga 30 April 2023.
Untuk itu diingatkan bagi para wajib pajak agar jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Anggaran MBG 2026 Dikurangi, Program Makan Gratis Hanya Berjalan Lima Hari
Bagaimana cara lapor SPT tahunan bagi karyawan swasta?
Saat ini karyawan swasta dapat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
Karyawan yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.