|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Jumat (7/4).
Ada tiga dugaan korupsi yang dilakukan Adil yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa umrah, dan suap auditor BPK Riau.
Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Adil juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol bersama dengan dua tersangka lainnya.
Wabup Siak Syamsurizal Optimis, Realisasi PAD Akan Dikejar di 2026
Pemkab Rohil Tegaskan, Perjalanan Wabup ke Sumbar Pakai Dana Pribadi
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Penetapan tersangka itu terjadi setelah Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada Kamis (6/4) malam. KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tersebut, mulai dari pejabat strategis hingga pihak swasta.