|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Dewan Pers Indonesia mendorong media arus utama untuk membangun kepercayaan publik melalui konten atau berita yang berkualitas, apalagi ketika melakukan produksi maupun distribusi berita melalui pemanfaatan media sosial.
Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan media sosial memang menjadi sumber informasi pertama yang paling banyak diakses masyarakat. Namun, media-media arus utama juga menjadi rujukan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang didapatkan dari media sosial.
Sesuai dengan peraturan atau pedoman Dewan Pers, Agung mengatakan terdapat dua jenis akun media sosial yang masuk dalam wilayah perlindungan Dewan Pers yaitu media sosial yang terafiliasi langsung dengan perusahaan pers dan media sosial yang dikelola oleh wartawan atau pekerja media yang terafiliasi langsung dengan perusahaan pers.
Cakupan JKN-KIS Tembus 100 Persen, Pekanbaru Sabet UHC Awards 2026
Di Tengah Konflik Gaza, Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Trump
"Ini dua-duanya dilindungi oleh Dewan Pers. Dan Dewan Pers punya kewajiban untuk mendorong mereka trusted, membangun kepercayaan publik," kata Agung dalam diskusi media di Jakarta, Senin.
Di samping itu, dia mengingatkan bahwa akun media sosial yang dikelola oleh wartawan atau pekerja media yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers serta media sosial yang dikelola oleh para kreator konten tidak masuk dalam wilayah perlindungan Dewan Pers dan tidak menjadi bagian dari media arus utama.
Saat ini, kata Agung, media sosial memang tidak hanya digunakan untuk mendistribusikan konten berita melainkan juga dimanfaatkan sebagai wadah atau platform baru bagi pers. Oleh sebab itu, walaupun melalui media sosial, konten yang diproduksi maupun yang didistribusikan tetap menjadi bagian dari pers.