|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : des | Penulis : Putrajaya
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai kasus transaksi emas senilai Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu.
Sri Mulyani yang juga anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengakui terdapat satu surat yang menonjol yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu. Surat dengan nomor SR-205 itu berisikan transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis, yakni Rp 189 triliun.
"Ada satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Kejati Kepri Geledah Kantor Jasa Kapal Batam, Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
Sri Mulyani mengatakan, atas temuan tersebut, telah dilakukan proses hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Hasil putusan akhirnya, terhadap pelaku perseorangan yakni melepaskan dari segala tuntutan hukum dan putusan akhir terhadap pelaku korporasi (PT X) yaitu dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta.
"Ini PK, jadi Mahkamah Agung kami masih menang, PK tadi 2 orang lepas, tetapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK dan berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," jelas Sri Mulyani seperti dikutip beritsatu.