|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Karena memang dari dulu diberikan kelonggaran. Namun, tetap kita minta melaporkan ke kita. Kalau lebih awal masuk, itu harus berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa. Kalau ada orang tua yang protes, itu bisa kita sampaikan ke pihak sekolah," ujarnya.
Disampaikan Jamal, aturan libur bagi sekolah negeri dan swasta memang tidak bisa dipaksakan, khususnya di momen hari-hari besar keagamaan.
"Seperti sekolah non muslim, mereka kan tidak Lebaran, jadi tidak mesti mengikuti edaran kita. Mereka kan biasanya libur saat Natal dan sebagainya. Jadi, (libur sekolah) swasta boleh di luar jadwal kita," pungkasnya.
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi
Sebagai informasi selama bulan Ramadan, anak didik dari PAUD, TK dan SD kelas 1, 2, 3 di Kota Pekanbaru diliburkan. Sehingga peserta didik yang sekolah selama Ramadan adalah dari kelas 4 hingga kelas 3 SMP.*