POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Politik

Terkait Hasil Pendataan Warga

Bawaslu Minta KPU Tak Mengulangi Kesalahan

Jumat, 14 April 2023 | 16:38:36 WIB
Editor : putrajaya | Penulis : Des
Bawaslu Minta KPU Tak Mengulangi Kesalahan  - Pekanbaruexpress
Petugas Bawaslu mengawasi petugas saat melakukan pendataan. (Int)

PEKANBARU - Bawaslu Riau mencatat beberapa hal usai menghadiri rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, Kamis (13/4/2023).

Anggota Bawaslu Riau, Hasan menyebut, dalam pleno itu Bawaslu meminta KPU Riau dan jajaran agar benar-benar melakukan pendataan meskipun tahapan coklit sudah selesai.

"KPU bisa mencari tau lah warga yang belum masuk DPS. Jangan sampai terjadi seperti Pemilu tahun 2019 lalu. Banyak surat suara kosong di TPS karena membludaknya daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan e-KTP," kata dia Jumat (14/4/2023).

Baca :

Hasan melanjutkan, Bawaslu juga minta kepada KPU Riau agar menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk menggunakan data yang sama mulai dari tingkat PPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota.

"Jangan terulang lagi ketika pleno kemarin, bahwa data yang digunakan oleh PPS dan PPK adalah data hasil Coklit yang tidak menggunakan Sidalih, tapi di KPU menggunakan Sidalih sehingga ada perbedaan data," pintanya seperti dilansir halloriau.

Kalau memang menggunakan Sidalih, Hasan menambahkan, dari PPS hingga KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menggunakan Sidalih.

Baca :

Namun jika PPS tidak menggunakan Sidalih, maka semuanya pun tidak boleh menggunakan Sidalih agar seluruh data bisa sinkron atau sama.

"Kemudian masih ada warga yang belum dicoklit, di dumai itu ada 341 KK yang tidak dicoklit, kemudian di kota pekanbaru ada 75 KK yang tidak dicoklit, termasuk 20 KK di kecamatan payung sekaki, Inhu lima KK, pelalawan lima KK kemudian Inhil ada sembilan KK yang belum dicoklit," paparnya.

Tak hanya itu, Hasan juga memaparkan adanya perbedaan formulir DPS yang diumumkan oleh PPS saat ini dengan formulir lampiran 25 PKPU 7 Tahun 2022.

Baca :

"Di formulir DPS yang ditempel itu tidak membuat alamat, tapi hanya desa dan kelurahan saja. Tapi di formulir lampiran 25 PKPU 7 tahun 2022 itu dia dibuat alamat lengkap. Tapi kalau ada dasar hukumnya, itu yang saya minta," tutupnya. (*)
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Solo
Kasus Kuota Haji Seret Nama Jokowi, Mantan Presiden Buka Suara
Jumat, 30 Januari 2026 | 21:54:35 WIB
Riyadh
MBS Tegaskan Saudi Tak Akan Jadi Basis Serangan ke Iran
Jumat, 30 Januari 2026 | 21:46:43 WIB
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB