|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Kalau memang menggunakan Sidalih, Hasan menambahkan, dari PPS hingga KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi harus menggunakan Sidalih.
Namun jika PPS tidak menggunakan Sidalih, maka semuanya pun tidak boleh menggunakan Sidalih agar seluruh data bisa sinkron atau sama.
"Kemudian masih ada warga yang belum dicoklit, di dumai itu ada 341 KK yang tidak dicoklit, kemudian di kota pekanbaru ada 75 KK yang tidak dicoklit, termasuk 20 KK di kecamatan payung sekaki, Inhu lima KK, pelalawan lima KK kemudian Inhil ada sembilan KK yang belum dicoklit," paparnya.
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Tak hanya itu, Hasan juga memaparkan adanya perbedaan formulir DPS yang diumumkan oleh PPS saat ini dengan formulir lampiran 25 PKPU 7 Tahun 2022.
"Di formulir DPS yang ditempel itu tidak membuat alamat, tapi hanya desa dan kelurahan saja. Tapi di formulir lampiran 25 PKPU 7 tahun 2022 itu dia dibuat alamat lengkap. Tapi kalau ada dasar hukumnya, itu yang saya minta," tutupnya. (*)