|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU- Sebanyak 7.742 nara pidana dari warga di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah berupa pengurangan masa hukuman, masing-masing sebanyak 7.706 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman biasa (RK I) dan 36 napi menerima langsung bebas (RK II).
"Dengan pemberian remisi ini maka diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepupada acara pemberian remisi secara simbolis di Pekanbaru, Sabtu.
Selain menyampaikan selamat, Jahari juga mengajak seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Allah SWT.
"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta ke depan dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," kata Jahari seperti dilansir antaranews.
Jaharijugamengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.