|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS) Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) pada 2002 pernah melakukan investigasi terkait gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW 9) yang berpusat di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hasilnya tertuang dalam fatwa FUU dan resume Tim Investigasi Aliran Sesat TIAS Forum Ulama Umat (FUU) Indonesia. Di antara isi resume tersebut adalah tentang ajaran atau doktrin NII KW 9 dengan komandannya adalah Abu Toto alias Abdus Salam alias Toto Salam alias Syamsul Salam alias Abu Bakar alias Proworto alias Abu Maariq alias Panji Gumilang. Berikut ajaran atau doktrinnya berdasarkan hasil resume TIAS FUUI yang diterima Republika.co.id pada Kamis (4/5/2023) dari ketua FUUI, KH Athian Ali.
1. Sebelum syariat Islam berlaku secara konstitusional di suatu negara, umat Islam yang tinggal di negara tersebut tidak sah melaksanakan sholat, zakat, shaum, haji dan bentuk-bentuk ibadah lainnya serta masih diizinkan tidak memakai kerudung dan dibolehkan meminum minuman keras
2. Untuk sahnya Ibadah maka harus dilakukan hijrah. Hijrah adalah meninggalkan negara asal, baik secara konstitusional dan atau teritorial, dengan memasuki negara Islam, baik secara konstitusional dan atau teritorial, di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional. NII KW IX adalah negara Islam di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional maupun teritorial
Tim Gakkumdu Temukan APK Paslon 03 di Lokasi PSU Siak
Ditemukan Dua Kasus Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki di Kampar
3. Hidup di luar konstitusi dan atau di luar NII KW IX adalah hidup di dalam konstitusi dan atau negara fahiliyah/sesat yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah
4. Orang yang mengaku Islam tetapi belum ber-hijrah ke dalam NII KW IX sebenarnya orang sesat