|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pasca putus kontrak, proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru akan mangkrak karena dihentikan pekerjaannya. Hal itu tentu menyisakan 'pekerjaan rumah' yang perlu dituntaskan. Hanya saja, untuk proses tersebut memerlukan mekanisme dan tahapan yang panjang.
Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah proses dua audit dengan melibatkan tim ahli yang berkompeten di bidangnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi persoalan yang dapat terjadi di proyek payung elektrik tersebut.
"Perlu saya sampaikan untuk meneruskan proyek payung elektrik yang putus kontrak itu, perlu dua audit penting," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Kamis (4/5).
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Tak Pernah Pasang Tarif, Tapi Minta “Bantuan”: Kesaksian Mengejutkan di Sidang RPTKA
SF Hariyanto mengatakan, audit pertama yakni audit investigasi. Untuk audit ini dilakukan dalam rangka melihat dimana ada kesalahan atau kendalanya.
"Audit investigasi, kenapa ini bisa mangkrak. Karena pekerjaan spesifik, harus ahli spesifik, tidak boleh asal-asalan. Apalagi diduga palsu. Bisa fatal akibatnya. Begitu juga untuk tahapan pelelangannya," ujarnya.