POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Hukum

Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Banding Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 9 Mei 2023 | 14:31:52 WIB
Editor : Deslina | Penulis : (lna/fra)
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Banding Divonis Penjara Seumur Hidup - Pekanbaruexpress
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup penjara dalam kasus penjualan narkoba. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Baca :

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya.

Hotman pun bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.

"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," katanya.

Baca :

Teddy Minahasa divonis dengan penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Baca :

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5-2023).

Baca :

 
sumber: CNNindonesia
(lna/fra)
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
Pemkab Siak Gandeng ICEL Review Perizinan Konflik Hutan dan Lahan
Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16:40 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB