|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.
"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Pengawasan Dipertanyakan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
Kebakaran Bangunan di Pekanbaru Capai Ratusan Kasus
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya.
Hotman pun bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.
"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," katanya.
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
Teddy Minahasa divonis dengan penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5-2023).
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
sumber: CNNindonesia
(lna/fra)