JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.
"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya.
Hotman pun bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.
"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," katanya.
Sindikat Narkoba Lintas Negara Terungkap, Barang Bukti Capai Puluhan Miliar
Uji Lab Ketiga Jadi Kunci, DPRD Kampar Tunda Rekomendasi Kasus Ikan Mati
Teddy Minahasa divonis dengan penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
161 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolda Riau atas Kinerja Pengungkapan Kasus
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5-2023).
Prabowo Murka! Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Disebut Terorisme, Dalang Diburu
TNI Tahan 4 Anggota BAIS Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Janji Usut Transparan!
sumber: CNNindonesia
(lna/fra)