|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Lnd
PEKANBARU - Sebanyak 26 orang narapidana perempuan yang dititipkan di rumah tahanan kepolisian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Para tahanan tersangkut kasus tindak pidana umum (Pidum)
Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, mengatakan, pemindahan dilakukan pada Minggu (7/5) siang. Pemindahan tahanan itu berdasarkan berita acara serah terima narapidana.
"Tahanan yang dipindahkan 26 orang," kata Zulham.
Dikatakan Zulham, puluhan narapidana itu sebelumnya dititipkan di sejumlah sel tahanan kantor kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru. Rinciannya dari sel tahanan Polresta Pekanbaru sebanyak 8 orang, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Tenayan Raya 2 orang, Polda Riau 5 orang dan Polsek Tampan 3 orang.
Rekrutmen PPPK Tahap 3, Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Lagi Titipan Formasi
Simpan Narkoba Titipan,Janda Muda Ditangkap Polisi
Dijelaskan Zulham, tahanan yang dipindahkan ini telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mereka sebelum dibawa ke Lapas, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru.
"Ini dilakukan untuk langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679, tanggal 20 Mei 2020 Perihal Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)," jelas Zulham.