|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Novrizon Burman, melaporkan media siber InfoRohil dan direkturnya M Syawal Panggabean S.IKom ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 310 dan 315 KUH Pidana.
"Saya pikir tindakan yang dilakukan oleh media siber InfoRohil bukan lagi tindakan wartawan, namun tindakan kejahatan ITE makanya kita langsung laporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Novrizon yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kepada pers di Pekanbaru, Rabu (10/5/2023).
Novrizon mendatangi Polda Riau pada pukul 13.30 WIB dengan membawa dokumen bukti pelanggaran ITE.
Terjungkal di Medan Tempur, F-16 Canggih Amerika Dilaporkan Hancur
Gaji Pegawai Honor di Pekanbaru Terlambat? Wali Kota Agung: Laporkan Langsung ke Saya!
"Pemeriksaan akan dilakukan selanjutnya setelah laporan pengaduan hari ini," katanya.
Novrizon menjelaskan, selain 'menyeret' portal InfoRohil dan direkturnya, seorang narasumber media itu juga turut serta dilaporkan.