|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Terhadap tiga terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sesuai dalam tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan diantaranya puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi yang telah dimusnahkan, telepon genggam , kendaraan dan beberapa dokumen yang memberatkan keterlibatan terdakwa.
"Kami akan tegas terhadap terdakwa kasus narkotika sesuai aturan berlaku dengan sanksi maksimal. Hal ini sebagai upaya agar peredaran narkotika di tanah air dapat diatasi," sebut Abu Nawas seperti dikutip antaranews.
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Pemkab Kuansing Apresiasi Kunjungan Kerja FPK Riau
Kasi Intel Kejaksaan Dumai ini kembali mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi narkotika apapun jenisnya, serta bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia ke depan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Dumai Iwan Roy Charles menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Dumai atas keputusan vonis yang sama dengan tuntutan JPU.