|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Holopis
Yaqut kemudian juga menjelaskan, dalam SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag.
Oleh karena itu, untuk memotong birokrasi yang berpotensi menimbulkan kembali aksi intoleran, Yaqut mengajukan perubahan aturan.
Yaqut mengatakan Kemenag kini sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari pihaknya.
Ridho Afalda Chaniago: Ada Tarik Ulur Kewenangan antara Pusat dan daerah
Presiden Diberi Kewenangan Menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi
“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag,” terangnya seperti dikutip holopis.
“Jadi tidak ada FKUB, karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu,” sambungnya. (*)