|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : A Rafles
OTONOMI daerah tidak lahir pascareformasi, melainkan telah ada sejak tahun 1903. Pada tahun itu, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet S 1903/329.
Bertepatan Hari Otonomi daerah, Ridho Afalda Chaniago , Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Jumat(26/42024) di Pangkalan Kerinci menyampaikan bahwa banyak yang belum mengetahui hal tersebut dan menganggap otonomi daerah hadir setelah adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal sebelumnya sudah banyak kebijakan yang mengatur terkait pemerintahan daerah maupun pemerintahan di daerah.
Pada masa penjajahan Belanda, pemerintahan daerah dijalankan hanya untuk meringankan beban penjajah dan untuk menjaga kestabilan penjajahan. Artinya otonomi daerah terkesan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan penajajahan Belanda. Begitupun pada masa penjajahan Jepang, otonomi daerah dijalankan sebagai kekuatan yang diarahkan untuk menghadapi perang Asia Timur Raya. Lagi-lagi otonomi daerah dimanfaatkan penjajah.
Situasi politik telah mengubah dan mempengaruhi perjalanan otonomi daerah dari masa ke masa perjuangan Indonesia pun berhasil untuk merdeka. Pada era pasca kemerdekaan, penyelenggaraan pemerintah daerah diatur mulai dari kebijakan dalam UU No.1 tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah yang dikenal dengan istilah ‘otonomi Indonesia’.
Jenis urusan dan kewenangan belum ditetapkan secara rinci. Kewenangannya dengan pedoman, selagi tidak bertentangan dengan pemerintahan yang lebih tinggi maka keresidenan, kabupaten dan kota dapat mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Semua pembiayaan ditanggung 100% oleh daerah.