|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Mereka menilai, pasal pengecualian masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik itu bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK dalam amar putusannya tidak memuat ketentuan pengecualian semacam itu.
"Berdasarkan putusan MK, diberikan kewajiban untuk melewati masa jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pemidanaan. Namun, oleh KPU justru ada syarat pengecualian dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam kesempatan sama seperti dikutip republika.
Kurnia menjelaskan, ketentuan tersebut membuat mantan terpidana yang dikenai hukum pencabutan hak politik satu tahun bisa langsung mencalonkan pada tahun kedua usai bebas. "Bagi kami, PKPU bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas pada pemilu mendatang," ujarnya.
Susno Duadji: Reformasi Polri Percuma Jika Pucuk Pimpinan Tak Diganti Total
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (23/5/2023) membantah anggapan bahwa pasal pengecualian itu bertentangan dengan putusan MK dan anggapan KPU memberikan karpet merah bagi mantan koruptor menjadi caleg. Pasal pengecualian tersebut, kata Hasyim, dibuat dengan berlandaskan pada bagian pertimbangan putusan MK.
Sebagai catatan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota ke KPU pada 1-14 Mei 2024. KPU kini sedang memverifikasi dokumen persyaratan para bakal caleg itu. Publik baru bisa mengetahui nama-nama para bakal caleg itu pada 19 Agustus 2023. (*)