JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam putusan tersebut, mengingat Pemerintah sebagai bagian dari eksekutif tidak dapat mengintervensi proses yudisial.
"Saya percaya bahwa ini adalah masalah yang berada di ranah peradilan. Ini adalah wilayah yurisdiksi peradilan. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengambil sikap terhadap putusan-putusan semacam ini," kata Kiai Ma'ruf dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, seperti yang diumumkan oleh Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (10/8/2023).
Oleh karena itu, keputusan kasasi yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup merupakan wewenang sepenuhnya dari MA.
Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan
Wakil Bupati Pelalawan Tegaskan Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Keamanan Lingkungan
"Sebagaimana kita tahu, kita tidak berhak untuk ikut campur dalam keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, dan proses kasasi," tambahnya.
Namun demikian, Kiai Ma'ruf menyatakan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan mekanisme yang telah ada.
"Saya memberikan izin kepada mereka yang tidak setuju untuk mengikuti mekanisme hukum yang ada di negara ini," tegasnya.
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Ditabrak di Jalur Bukit Batu–Dumai hingga Terbalik
Wabup Pelalawan Husni Tamrin Lantik 62 Pejabat Administrator dan Fungsional
Dalam putusan MA, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung tertutup, dengan Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.
Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis yang ada. Dua anggota majelis, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, memiliki pandangan yang berbeda dengan keputusan mayoritas majelis. Mereka berpendapat bahwa Ferdy Sambo seharusnya tetap dihukum mati.
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 9 Orang Digelandang ke Jakarta
Wakil Bupati Kampari Hadiri Penyerahan Laporan Eksekutif Daerah Semester II Tahun 2025
Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pembunuhan pengawalnya, Brigadir Joshua Hutabarat, di rumahnya di Saguling, Jakarta Selatan. Kejadian ini telah menghebohkan masyarakat. Kasus ini telah menjadi sorotan media massa dan media sosial selama beberapa bulan. *