|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Suhajar juga menekankan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah adanya politisasi di dalam birokrasi. Selain itu, kepala inspektorat daerah dan sekretaris daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar ASN tetap netral dan tidak memihak pada kelompok tertentu.
Dia juga mengingatkan partai politik untuk tidak melibatkan ASN dalam pelaksanaan agenda politik.
Suhajar menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, ASN diwajibkan untuk berpegang pada prinsip netralitas dengan tidak memihak kepada pengaruh apa pun, kepentingan tertentu, atau golongan manapun.
Jejak Kontroversi Lingkungan dan Sejarah Kepemilikan Toba Pulp Lestari
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
"Netralitas ini mengharuskan menghindari konflik kepentingan, tidak memihak, bersikap objektif, adil, bebas dari pengaruh eksternal, dan tidak terpengaruh oleh intervensi," papar Suhajar.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah bersama-sama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menegaskan pentingnya netralitas ASN.