|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
SKB ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan netralitas ASN dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak menjaga netralitas. Pihak berwenang menyatakan memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral dalam pemilu sebelumnya. Data tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah.
"Pejabat yang diusulkan sebagai Penjabat Kepala Daerah akan langsung dieliminasi jika terbukti tidak netral," tegasnya.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri juga berencana memberikan sanksi kepada Penjabat Kepala Daerah yang tidak menjaga netralitas, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.*
Jejak Kontroversi Lingkungan dan Sejarah Kepemilikan Toba Pulp Lestari
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Sumber: Tempo