|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, telah menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Sikap tidak netral dari ASN dapat mengakibatkan penyalahgunaan sumber daya, karena birokrasi memiliki peran penting dalam pemerintahan, dan hal ini dapat mengarah pada pelayanan yang tidak adil," ujar Suhajar dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada hari Selasa.
Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk menjaga netralitasnya guna memastikan terwujudnya keadilan dan kesetaraan dalam pemilu.
Jejak Kontroversi Lingkungan dan Sejarah Kepemilikan Toba Pulp Lestari
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Dalam era modern, ASN diartikan sebagai kelompok pegawai yang mendapat pelatihan khusus, diuji, dan diangkat secara independen oleh pemerintah. Tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan adil.
"ASN harus menjaga netralitasnya; jika tidak, kita akan mundur. Dalam negara demokrasi, pegawai negeri berkomitmen untuk melayani masyarakat, tanpa memihak pada kelompok tertentu," tambahnya.
Suhajar juga menekankan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah adanya politisasi di dalam birokrasi. Selain itu, kepala inspektorat daerah dan sekretaris daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar ASN tetap netral dan tidak memihak pada kelompok tertentu.
SKK Migas Sumbagut dan PT BSP Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Sumbar
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Dia juga mengingatkan partai politik untuk tidak melibatkan ASN dalam pelaksanaan agenda politik.
Suhajar menjelaskan bahwa netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, ASN diwajibkan untuk berpegang pada prinsip netralitas dengan tidak memihak kepada pengaruh apa pun, kepentingan tertentu, atau golongan manapun.
"Netralitas ini mengharuskan menghindari konflik kepentingan, tidak memihak, bersikap objektif, adil, bebas dari pengaruh eksternal, dan tidak terpengaruh oleh intervensi," papar Suhajar.
Luhut Bantah Narasi Menteri Pertahanan Soal Bandara IMIP 'Negara dalam Negara'
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah bersama-sama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menegaskan pentingnya netralitas ASN.
SKB ini berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan netralitas ASN dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak menjaga netralitas. Pihak berwenang menyatakan memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral dalam pemilu sebelumnya. Data tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah.
"Pejabat yang diusulkan sebagai Penjabat Kepala Daerah akan langsung dieliminasi jika terbukti tidak netral," tegasnya.
Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 3 Riau Pria dalam Operasi Jaringan Narkoba di Pekanbaru
Bupati dan Wabup Lepas Pawai Kebudayaan Dalam Rangka HUT Kabupaten Pelalawan Ke-26
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri juga berencana memberikan sanksi kepada Penjabat Kepala Daerah yang tidak menjaga netralitas, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.*
Sumber: Tempo