|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Eka Yudha Saputra
JAKARTA - Rocky Gerung telah memutuskan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks dan fitnah pada hari ini, Senin, 4 September 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan, “Tim Kuasa Hukum Rocky telah menginformasikan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini dan meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang pada tanggal 6 September,” dalam pesan tertulis kepada media, Senin, 4 September 2023.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyidik yang berasal dari Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan kasus Rocky Gerung. Dengan adanya 24 laporan polisi yang sedang diselidiki, penyidik telah menginterogasi sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.
Resmi! UU Tapera Dinyatakan Inkonstitusional, Nasib Iuran Pekerja Terancam Berubab
MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun
Dari 24 laporan polisi tersebut, terdiri dari 2 laporan polisi di Bareskrim Polri, 3 laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan polisi di Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan polisi di Polda Sumatra Utara, dan 2 laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rocky Gerung belum memberikan tanggapan kepada Tempo terkait jadwal pemeriksaan di Bareskrim hari ini.