POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Muhaimin Tidak Ada Unsur Politisasi

Kamis, 7 September 2023 | 10:25:00 WIB

Penulis : Lin

Mahfud MD Sebut Pemeriksaan Muhaimin Tidak Ada Unsur Politisasi
Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Muhaimin Iskandar. [Foto: Republika]

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan komentarnya mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. Dalam pernyataannya, Mahfud mengungkapkan pandangan pentingnya terkait isu ini:

Mahfud MD dengan tegas menegaskan bahwa menurut pandangannya, rencana KPK untuk memanggil Muhaimin bukan merupakan politisasi hukum. Ia mendukung prinsip bahwa hukum seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Mahfud bahwa tindakan KPK dalam kasus ini adalah bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Pemanggilan Muhaimin oleh KPK, menurut Mahfud adalah bagian dari prosedur rutin untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait dengan kasus yang telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup lama. Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks ini, Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka; ia dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi informasi yang diperlukan dalam penyelidikan tersebut.

Baca :

Dia juga bercerita soal pengalamannya saat dipanggil oleh KPK dalam kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Ia menjelaskan bahwa selama pemanggilannya, ia hanya diminta menjawab pertanyaan teknis yang berkaitan dengan kasus tersebut serta menjelaskan prosedur kerja di MK. Mahfud menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Dia berpendapat bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang sedang berlangsung. Tindakan ini diharapkan akan membantu KPK dalam mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga anti-korupsi.

Baca :

Dengan demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa rencana pemanggilan Muhaimin oleh KPK adalah bagian dari proses hukum yang normal dan bukan politisasi hukum. Mahfud menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan keadilan dalam penanganan kasus ini serta menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip hukum yang adil. *

Sumber: Republika


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB