|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putra | Penulis : Dimas Kuswantoro
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mencatat adanya bentrokan antara masyarakat adat dan aparat keamanan pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 10.00 pagi di Pulau Rempang. Aparat gabungan, menggunakan kendaraan taktis, memaksa masuk ke Pulau Rempang dengan tujuan memasang patok tanda batas dan menciptakan kondisi tertentu.
Sebelumnya, masyarakat adat sudah berkumpul di titik masuk Pulau Rempang, tepatnya di Jembatan 4 Barelang. Namun, aparat menangkap beberapa warga yang mencoba menghalangi langkah mereka. Setidaknya, enam orang warga ditangkap, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Beberapa anak mengalami trauma, dan satu anak mengalami luka akibat gas air mata yang digunakan oleh aparat.
Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar aparat gabungan menghentikan tindakan kekerasan terhadap masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang terjadi pada Kamis, 7 September 2023. Mereka juga mendesak agar proses pembangunan proyek strategi nasional (PSN) Rempang Eco City dihentikan.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Jumat Berkah di Siak, Bupati Serukan Kepedulian Masyarakat bagi Korban Bencana Sumatera
Insiden ini memicu aksi massa yang berlangsung di depan kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023. Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menangkap 43 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap petugas dan perusakan yang terjadi selama unjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada Senin, 11 September 2023.
"Sebanyak 43 orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menentang relokasi di depan Kantor BP Batam telah diamankan. Polresta Barelang berhasil menahan 28 orang, sementara Polda Kepri menahan 15 orang lainnya," ujar Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto di Batam pada pagi hari Selasa, 12 September 2023.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Ylbhi.or.id, Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyatakan bahwa pembangunan Kawasan Rempang Eco City merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Bupati Siak Penuhi Janji ke Masyarakat Jadi Saksi di Sidang Konflik Tumang
Program strategis nasional ini sejak awal perencanannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat dari 16 Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang yang telah ada sejak tahun 1834. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat setempat menentang rencana pembangunan ini. BP Batam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan instansi terkait lainnya merumuskan program ini tanpa mendapatkan persetujuan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami sebagai Masyarakat Sipil di Riau, Masyarakat Sipil Nasional, dan 28 Kantor Eksekutif Daerah WALHI, meminta Presiden untuk mengambil sikap tegas dengan membatalkan program ini. Program ini dapat menyebabkan konflik dan berpotensi merampas hak atas tanah serta identitas adat masyarakat di 16 Kampung Melayu Tua di Rempang," kata Zenzi.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerukan agar Pimpinan BP Batam, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam bertanggung jawab atas peristiwa bentrokan ini. Mereka berpendapat bahwa peristiwa ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ustaz Abdul Somad Ceramahi Polri di Mabes, Kapolri Sigit: “Kami Dapat Kehormatan Besar”
Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Jaga Kekompakan, Gotong Royong, dan Semangat Persatuan
Selain itu, mereka meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan dengan mencopot seluruh pimpinan lembaga yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
"Langkah-langkah yang diambil oleh aparat Kepolisian, BP Batam, dan TNI yang memaksa masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang merupakan bentuk pengabaian terhadap konstitusi dan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Oleh karena itu, Presiden harus memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang, dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam karena telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Azlaini Agus, salah satu tokoh Riau yang ikut dalam koalisi tersebut.
Agus menilai bahwa warga Pulau Rempang berjuang untuk mempertahankan hak dasar mereka untuk hidup dan mempertahankan kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara itu, menurutnya, aparat hanya bertindak untuk mendukung investasi yang berpotensi menggusur masyarakat adat. *
Penyelesaian Konflik Lahan PT SSL dan Masyarakat di Siak, Semua Pihak Aktif Carikan Solusi Terbaik
AKBP Mihardi Mirwan Disertijab di Polda, Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat
Sumber: Tempo