|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"SA ini berperan sebagai kurir, ia yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan," kata Wakapolda.
SA ini kata Wakapolda, juga bertindak mengantarkan barang tersebut kepada calon pembelinya.
"Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka," ujar Wakapolda.
Dalam kasus ini kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.
Usai pemaparan kronologis pengungkapan, wakapolda memimpin pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang dicampur cairan pembersih.*