|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Red
PEKANBARU - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah mengumumkan sejumlah mutasi dalam struktur kepemimpinan Korps Adhiyaksa, yang mencakup perubahan dalam jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Salah satu perubahan tersebut melibatkan Kajati Riau yang sebelumnya dipegang oleh Supardi.
Pergantian Kajati Riau ini tercatat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023, terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan RI.
Menurut surat yang ditekeni oleh Jaksa Agung, Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau, akan memegang tugas baru sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kinerja Operasional 2025, Direktur PT BSP Paparkan Pencapaian 100 Persen Target Well Service hingga Tantangan
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Supardi telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak tanggal 22 Agustus 2022, ketika ia menggantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung telah menunjuk Akmal Abbas sebagai Kajati Riau. Akmal Abbas saat ini menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Akmal Abbas bukanlah sosok asing bagi Provinsi Riau, karena dia adalah putra daerah Riau yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ia telah mengabdikan lebih dari setengah karirnya di Kejaksaan Riau, mulai dari posisi jaksa hingga kepala seksi (kasi) di Bidang Pidana Umum, dan bahkan menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kajati Riau.
SMSI:Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Harus Transparan dan Hormati Kemerdekaan Pers
Kunjungan ke Kejagung, Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Akmal Abbas mulai menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau pada tanggal 10 Maret 2022, ketika ia menggantikan Hutama Wisnu yang dipromosikan menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum kembali bertugas di Riau, Akmal Abbas pernah menjabat sebagai Wakajati Kalimantan Timur. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Kepala Kejari di Aceh dan memiliki pengalaman bertugas di Papua.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, telah mengonfirmasi adanya mutasi jabatan di Kejaksaan RI, termasuk perubahan jabatan Kajati Riau dari Supardi ke Akmal Abbas. Ketut menekankan bahwa mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi, termasuk di Kejaksaan, dan dilakukan baik untuk penyegaran organisasi maupun untuk memberikan penghargaan dan sanksi kepada pegawai yang berprestasi.*
Mantan Direktur PGN Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Rapat RUU TNI Digeruduk, Deddy Corbuzier: Ini Bukan Kritik, Tapi Pelanggaran Hukum