|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Agung Sedayu/Amelia Rahima Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023, telah berhasil memblokir atau menghentikan aktivitas 1.484 entitas keuangan ilegal di Indonesia. Sebagian besar entitas yang terkena tindakan tegas ini adalah penyelenggara pinjaman online, atau yang dikenal dengan sebutan Pinjol.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan, "Dari total tersebut, terdapat 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal."
Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal ini melibatkan OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI). Tim ini terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Umumkan Kinerja Keuangan, Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi
Ratusan Ribu Rekening Dormant Terungkap, Celah Kejahatan Keuangan Makin Terbuka
Selain keberhasilan dalam memblokir entitas keuangan ilegal, OJK juga mencatat adanya 8.047 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal ini. Dari jumlah tersebut, 7.710 pengaduan berkaitan dengan Pinjol ilegal, sementara 337 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Jumlah pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat (1.887 pengaduan) dan DKI Jakarta (1.286 pengaduan)," ungkap Kiki.