|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Henry menyatakan bahwa pemerintah mulai menyadari masalah ini pada tahun 2012, dan mengeluarkan undang-undang terkait pangan dengan tujuan menjaga agar pangan tidak dianggap sebagai komoditas perdagangan internasional yang dikuasai oleh korporasi besar, melainkan untuk memastikan bahwa pangan kembali ke tangan petani dan lahan yang dimiliki oleh korporasi besar didistribusikan kembali kepada petani untuk memungkinkan produksi pangan yang berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, menurut data dari Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), persentase penduduk yang mengalami kelaparan di Indonesia masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Pada tahun 2022, sekitar 5,9 persen dari total populasi Indonesia mengalami kelaparan. Persentase ini masih lebih tinggi daripada negara-negara seperti Malaysia (2,7 persen), Myanmar (3,8 persen), Laos (4,7 persen), Kamboja (4,8 persen), Vietnam (5 persen), Thailand (5,2 persen), dan Filipina (5,2 persen).
Sumber: Tempo