|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
RIAU - Sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2021 atas nama Suparmin, Mina Yumiarti dan Suharnof disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Aset tersebut diantaranya berupa aset bergerak dan sejumlah uang.
Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Kamis mengatakan aset tersebut berupa kendaraan, tanah dan bangunan serta sejumlah uang. Tujuan dari penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini.
"Benar, Tim penyidik Kejari Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dan sejumlah uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Siak," katanya.
Rekam Jejak Hitam Kabinet Jokowi: Satu Per Satu Menteri Terjerat Perkara Korupsi
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Adapun aset yang disita, lanjut Kajari, antara lain, 1 unit mobil merek Suzuki dengan jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Lalu, 1 unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel jenis mobil barang model "dump truck" tahun 2017.
Berikutnya, 4 unit ruko beserta tanah seluas ± 320 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pertamina Kilometer 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan. Kemudian 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas ± 200 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci.