POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar Ditangkap, Korban Diumpan Wanita Cantik

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:31:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN

Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar Ditangkap, Korban Diumpan Wanita Cantik
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana ,Selasa (31/10) saat ekspos pelaku hipnotis antar provinsi. (ist)

PEKANBARU -Polisi meringkus empat pelaku hipnotis yang beraksi di berbagai provinsi. Para pelaku ditangkap di Pekanbaru dengan keuntungan total mencapai Rp2 Miliar.

Dalam aksinya, para pelaku mengumpan korban dengan seorang wanita cantik untuk merayu dan membawanya masuk ke dalam mobil. Lalu tiga pria menunggu di dalam mobil untuk memperdaya korbannya.

"Para pelaku yakni Anwar (48), Melya Marwati (36), Armadi (47) dan Ary Wijaya (38) beraksi di Pekanbaru. Pelaku beraksi pada 20 Juli di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Ahmad Yani," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana kepada Selasa (31/10). 

Baca :

Berry menjelaskan selain di Pekanbaru Riau, para pelaku juga pernah beraksi di sejumlah provinsi seperti Sumatera Barat, Jakarta, Jawa dan Bali. Mereka menggunakan berbagai modus, salah satunya penukaran mata uang asing yang palsu.

"Total kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar. Para pelaku ditangkap 28 Oktober di sebuah hotel di Pekanbaru, berkat adanya laporan dari salah satu korban inisial B (59)," jelas Berry.

Berry mengatakan dalam aksinya salah satu pelaku bernama Melya Marwati tiba-tiba menyapa korban di jalan. Pelaku lalu mangajak salaman dan mengajak korban masuk ke dalam mobil.

Baca :

Ternyata, di dalam mobil sudah ada tiga pelaku lain yang menunggu korban. Setelah korban masuk, pelaku membawanya keliling dan dibujuk rayu untuk penukaran uang dollar.

"Dengan bujuk rayu, empat pelaku menawarkan penukaran mata uang asing kepada korban. Lalu korban merasa terperdaya dan menyerahkan uang Rp61 juta dengan pasrah," ucap Berry.

Sebelum penyerahan, korban mengambil melalui penarikan di Bank Mandiri Jalan Tuanku Tambusai. Kemudian pelaku menyerahkan amplop yang disebut berisi mata uang asing untuk ditukarkan dengan uang Rp61 juta milik korban.

Baca :

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil. Korban menuruti saja perintah dari pelaku di luar kesadarannya.

Setelah turun dari mobil, lalu korban membuka amplop tadi. Tapi ternyata amplop itu berisikan uang mainan.

"Dari aksinya di Riau dan Sumbar hasil kejahatan hipnotis para pelaku ini meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar. Kita dalami lagi hasil kejahatan lainnya, kemungkinan jumlah keuntungannya bertambah, karena mereka juga beraksi di Pulau Jawa hingga Bali," ucap Berry.

Baca :

Keempat pelaku adalah warga DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Salah satunya ditahan di Polres Bukit Tinggi karena ditangkap di sana.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Sumur Rp150 Juta dan Cara Kita Membaca Angka
Minggu, 4 Januari 2026 | 17:25:46 WIB
wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
mancanegara
Trump Ancam Iran, AS Siap Bertindak Jika Demonstran Dibunuh
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:48:00 WIB
pasar
Harga Emas Antam Longsor di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:36:49 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB