Pelanggaran etik itu telah diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran. Anwar dinyatakan melanggar kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara nomor 90 terkait syarat capres-cawapres.
Gibran enggan menanggapi serius pihak-pihak yang mempermasalahkan pencalonannya. Ia menyerahkan hal itu kepada masyarakat.
"Ya itu silakan warga yang menilai," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (10/11).
Ketua DPRD Kampar Pimpin Paripurna, Enam Ranperda Resmi Disahkan
Bupati Kampar Tinjau Persiapan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah
Sumber CNNindonesia