|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN
JAKARTA-- Jalan tol bakal menjadi salah satu sarana favorit yang digunakan masyarakat saat mudik pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Bagi Anda yang ingin melakukannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku sebab ada sanksi jika Anda melakukan pelanggaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memprediksi mobilitas pada Nataru bakal mencapai 107,63 juta orang, dua kali lebih banyak dari tahun lalu.
Sebanyak 60 juta orang diprediksi bakal bergerak menggunakan kendaraan pribadi, mobil dan sepeda motor. Rincian prediksinya yakni 35,5 persen atau 39,9 juta orang menggunakan mobil dan 17,9 persen atau 20,1 juta orang naik motor.
Puncak arus keberangkatan diperkirakan terjadi pada 23 Desember (Sabtu), sedangkan puncak arus balik terjadi pada 2 Januari (Selasa).
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Buat Anda yang memutuskan melintasi jalan tol saat berpergian, simak 10 jenis pelanggaran yang bisa membuat Anda ditilang:
1. Melewati batas kecepatan