|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN
Bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Buang sampah sembarangan
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Anda dilarang membuang sampah di jalan tol dalam bentuk apa pun, termasuk struk tol. Larangan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sanksi pelanggaran ini mengikuti peraturan daerah, misalnya di Jakarta ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.