POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Lewati Tol saat Mudik Nataru, Hindari 10 Pelanggaran Ini

Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:34:00 WIB

Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN

Lewati Tol saat Mudik Nataru, Hindari 10 Pelanggaran Ini
Ilustrasi:Anda diimbau tetap menaati peraturan lalu lintas saat menggunakan jalan tol ketika mudik Nataru. (int)

Bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Buang sampah sembarangan

Baca :

Anda dilarang membuang sampah di jalan tol dalam bentuk apa pun, termasuk struk tol. Larangan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sanksi pelanggaran ini mengikuti peraturan daerah, misalnya di Jakarta ditetapkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB