|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN
Pada Pasal 126 tertuang larangan membuang sampah dari kendaraan. Sedangkan sanksinya diatur pada Pasal 130 Ayat 1 yaitu dikenakan uang paksa Rp500 ribu.
6. Berhenti sembarangan di bahu jalan
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Menyalip dari bahu jalan