|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN
9. Dilarang menaikkan/menurunkan penumpang dan barang
Diatur dalam UU Nomor 38/2004 tentang jalan. Terancam sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
10. Dilarang melintasi median jalan/putar balik di tol
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Sanksi wajib membayar denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.