|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara dapat berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp750 ribu dan/atau kurungan selama tiga bulan.
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
4. Melanggar markah jalan
Pemenhub nomor 67 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.