POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Lewati Tol saat Mudik Nataru, Hindari 10 Pelanggaran Ini

Sabtu, 23 Desember 2023 | 07:34:00 WIB

Editor : Deslina | Penulis : can/fea/CNN

Lewati Tol saat Mudik Nataru, Hindari 10 Pelanggaran Ini
Ilustrasi:Anda diimbau tetap menaati peraturan lalu lintas saat menggunakan jalan tol ketika mudik Nataru. (int)

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melanggar larangan menggunakan ponsel saat berkendara dapat berakibat pada sanksi yang serius. Menurut Pasal 287 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp750 ribu dan/atau kurungan selama tiga bulan.

Baca :

4. Melanggar markah jalan

Pemenhub nomor 67 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB