|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Rls
PEKANBARU - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mendesak Kejati Riau untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2012. Pembangunan gedung yang melahap APBD sebesar Rp 200 miliar lebih itu dilaksanakan semasa SF Hariyanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau.
Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi di Pekanbaru, Jumat (22/12/2023).
"Dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya mesti menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Riau agar tetap bisa menjaga komitmen Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," ungkap Hengki.
Di desak Mundur, Raja Juli Dinilai Tak Punya Kompetensi Kehutanan
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
Dikatakan Hengki, CERI secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2012 ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas. Surat Laporan Pengaduan CERI bernomor 62/EX/CERI/XI/2023 itu telah diterima PTSP Kejati Riau pada 9 November 2023. Hingga saat ini, CERI belum menerima panggilan dari Kejati Riau untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Bahwa sekira tahun anggaran 2012, Pemerintah Provinsi Riau membangun kantor Dinas PU Riau yang berlokasi di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan rincian, luas bangunan sekitar 17.000 M2, terdiri dari 8 lantai, dengan anggaran sekitar Rp 200 Miliar lebih," ungkap Hengki.